Kebijakan Investasi

 
     Pelayanan Perijinan
Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perijinan dan non perijinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
v   Tujuan Penyelenggaraan Perijinan Terpadu adalah :
·       Meningkatkan kualitas layanan publik
·       Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
v   Sasaran penyelenggaraan Pelayanan perijinan terpadu adalah :
·       Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
·       Meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
v   Prinsip Pelayanan Perijinan
·     Kesederhanaan dalam prosedur pelayanan yaitu dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat dan tidak berbelit-belit.
·  Kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur/tata cara pelayanan, persyaratan baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif serta rincian biaya/tarif pelayanan, termasuk tata cara pembayarannya.
·       Kepastian waktu dalam pemrosesan permohonan perijinan sesuai SPM yang ditetapkan
·       Kemudahan akses pelayanan, yaitu  ketersediaan mekanisme dan sistem pelayanan informasi maupun pengaduan masyarakat.
·   Pelayanan aparatur yang responsif dan profesional, yaitu proses pelayanan melibatkan keahlian yang diperlukan, baik untuk validasi administratif, verifikasi lapangan, pengukuran dan penilaian kelayakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar