Pelayanan Perijinan
Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu adalah
kegiatan penyelenggaraan perijinan dan non perijinan yang proses pengelolaannya
mulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan dalam satu
tempat.
v Tujuan
Penyelenggaraan Perijinan Terpadu adalah :
· Meningkatkan kualitas layanan publik
· Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat
untuk memperoleh pelayanan publik.
v Sasaran
penyelenggaraan Pelayanan perijinan terpadu adalah :
· Terwujudnya pelayanan
publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
· Meningkatkan hak-hak
masyarakat terhadap pelayanan publik.
v Prinsip Pelayanan Perijinan
· Kesederhanaan dalam prosedur pelayanan yaitu
dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat dan tidak berbelit-belit.
· Kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur/tata
cara pelayanan, persyaratan baik persyaratan teknis maupun persyaratan
administratif serta rincian biaya/tarif pelayanan, termasuk tata cara pembayarannya.
· Kepastian waktu dalam pemrosesan permohonan
perijinan sesuai SPM yang ditetapkan
· Kemudahan akses
pelayanan, yaitu ketersediaan mekanisme
dan sistem pelayanan informasi maupun pengaduan masyarakat.
· Pelayanan aparatur
yang responsif dan profesional, yaitu proses pelayanan melibatkan keahlian yang
diperlukan, baik untuk validasi administratif, verifikasi lapangan, pengukuran
dan penilaian kelayakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah
ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar